WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan buka suara setelah sejumlah lembaga perlindungan konsumen menyuarakan keberatan atas potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik akibat penyesuaian fuel surcharge.
Respons tersebut disampaikan pemerintah untuk menjawab kekhawatiran konsumen yang menilai kenaikan biaya tambahan pada tiket pesawat dapat semakin membebani masyarakat.
Baca Juga:
YLKI Beberkan Risiko Fuel Surcharge bagi Konsumen, Harga Barang Bisa Ikut Melonjak
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa di Jakarta, Sabtu (17/5/2026).
Pemerintah menegaskan penyesuaian itu dilakukan sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur sekaligus untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha maskapai dan perlindungan konsumen.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak Fluktuasi Bahan Bakar bagi tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Baca Juga:
Harga Avtur Rp29.116 per liter, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik 50%
Berdasarkan evaluasi per Kamis (1/5/2026), harga rata-rata avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter.
Dengan harga tersebut, maskapai penerbangan diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman.
Kebijakan ini dapat diterapkan maskapai mulai Rabu (13/5/2026).
Pemerintah menekankan bahwa fuel surcharge bukan merupakan kenaikan tarif dasar, melainkan komponen biaya tambahan yang sudah diatur dalam regulasi untuk mengantisipasi perubahan harga bahan bakar penerbangan.
"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," jelasnya.
Maskapai tetap diwajibkan menjaga kualitas layanan kepada penumpang meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan.
Komponen fuel surcharge juga harus dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar kebijakan ini berjalan transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan kepentingan konsumen.
"Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Lukman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]