WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan regulasi baru seputar tarif ojek online.
Regulasi itu mengatur batas tarif ojek online.
Baca Juga:
Kemenhub Beri Kode Tarif Ojol Naik Tapi Asosiasi Menolak, Ini Alasannya
Aturan itu tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.
Aturan baru ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Baca Juga:
Status Ideal Pengemudi Ojek Online: Mitra Independen atau Karyawan Terikat Penuh?
Pembagian 3 zonasi itu yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi