Aturan Tarif Sebelumnya
Merujuk aturan KP 348 Tahun 2019, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 maka tarif ojek online mengalami kenaikan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Berikut besaran tarif mengacu pada KM Nomor KP 348 Tahun 2019 yang telah dicabut:
Besaran biaya jasa zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000
Besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.
Baca Juga:
Pria Berjaket Ojol Diduga Culik Bocah di Tangsel Ditangkap Polisi
Besaran biaya jasa zona II yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.