Oleh karenanya, memang ada usulan kepada DJKN untuk batas waktu pembayaran diperpanjang, dan ini sedang dipertimbangkan.
"Beberapa memang tanyakan 'boleh nggak pembayarannya diperpanjang?', misalnya jangan lima hari, misalnya dua minggu, tiga minggu atau satu bulan. Waktu itu regulasi nggak boleh, jadi kita sampaikan nggak bisa," jelasnya, melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Di Kasus Jiwasraya PT Prospera Divonis Bayar Rp 11,5 Miliar
Tahun ini, nilai pokok lelang yang berhasil dikumpulkan DJKN sebesar Rp35,2 triliun. Ini adalah realisasi tertinggi dalam sejarah pemerintah melakukan pelelangan.
"Lelang tertinggi sepanjang sejarah, dalam 115 tahun. Capai tertinggi di 2022 karena tembus Rp35 triliun. Luar biasa," pungkas Joko. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.