WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Keuangan menyebut Presiden Jokowi telah menjatuhkan sanksi Rp56 miliar kepada sejumlah eksportir bandel yang tak memarkir devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di Indonesia pada 2019-2023.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan sanksi ini mengacu pada aturan DHE lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Baca Juga:
Kasus Suap Impor, Purbaya Sebut Status Dirjen Bea Cukai Belum Jelas
"Kami sampaikan bahwa sejak 2019-2023 ini pemerintah telah mengenakan sanksi sebanyak Rp56 miliar terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE, dengan menggunakan sistem PP lama," tutur Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (11/08/23).
Kendati, Askolani tidak merinci berapa eksportir atau perusahaan yang dikenakan sanksi tersebut.
Ia hanya menegaskan pihaknya akan terus mengawal implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mencabut kedudukan PP Nomor 1 Tahun 2019.
Baca Juga:
Soal Bea Cukai Sarang Pungli, Djaka Budi: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan
Dalam beleid tersebut, para eksportir diharuskan menyimpan DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan, di mana aturan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2023.
"Untuk PP yang baru, saat ini belum ada perusahaan yang kami lakukan asesmen, sebab PP baru mulai berlaku Agustus (2023). Maka kewajiban DHE adalah 3 bulan, sehingga kepatuhan perusahaan itu akan kita lihat 3 bulan setelah Agustus," tutur Asko.
"Kami tegaskan saat ini belum ada perusahaan yang kami lakukan pengawasan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2023," tutupnya.