WahanaNews.co | Usai menggeledah rumah kediaman mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti elektronik dan tiga mobil, Selasa (6/6).
"Dari penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti elektronik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga:
KPK Sebut 86 Persen Koruptor Berpendidikan Tinggi, JPPI: Sektor Pendidikan Alami Krisis Integritas
KPK juga menggeledah tempat lainnya di Batam termasuk sebuah ruko tertutup dan mengamankan tiga unit mobil dengan merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris.
"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Ali.
"Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut [gratifikasi]," sambungnya.
Baca Juga:
Kasus Suap dan Gratifikasi, Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Bui, Lukas Minta Dibebaskan
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan upaya paksa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono.
Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.