Perubahan tersebut juga bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pemberian santunan yang mencakup perhitungan atas bangunan dan tanaman serta sarana usaha milik masyarakat, menyediakan tanah dan rumah pengganti kepada masyarakat yang disertai dengan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas sosial, dan fasilitas umum sehingga masyarakat tetap terjaga kehidupannya di masa-masa mendatang.
Didorong dengan visi yang sama, acara konsultasi publik ini disambut sangat baik oleh para undangan yang hadir secara luring maupun daring. Meaningful participation dalam konsultasi publik tersebut juga terlihat dari partisipasi aktif para undangan yang menanggapi poin per poin penyempurnaan Rperpres tersebut.
Baca Juga:
TPIP-TPID Wilayah Jawa Perkuat Sinergi Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Tengah Risiko Anomali Cuaca dan Alih Fungsi Lahan
Sebagai informasi, agenda konsultasi publik tersebut mengundang perwakilan Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, Kantor Wilayah Badan Pertahanan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Pertanahan Kota Batam, BP Batam, Majelis Ulama Indonesia, akademisi, dan Organisasi Kepemudaan. Demikian dilansir dari laman ekongoid, Minggu (8/10).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.