WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menilai bahwa penggabungan TikTok dan Tokopedia, yang telah berlangsung sejak Januari 2024, tidak menguntungkan UMKM Indonesia. Hal ini karena produk-produk yang dijual di platform e-commerce tersebut masih didominasi oleh barang-barang impor.
Direktur Utama Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan UKM atau Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan akuisisi Tokopedia oleh TikTok hanya menguntungkan para pemegang saham.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Terjadi perubahan besar dalam struktur kepemilikan Tokopedia. Platform media sosial asal China TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance, telah mengakuisisi sebagian besar saham Tokopedia. Dengan demikian, TikTok kini menjadi pemegang saham mayoritas di Tokopedia, dengan kepemilikan saham 75,01 persen.
“Apakah negara ini mendapatkan keuntungan (dengan merger tersebut)? Tidak. Apakah UMKM mendapatkan keuntungan? Cuma ada satu program yang sampai saat ini berjalan, yaitu program Beli Lokal, tetapi isinya ada yang bukan produk lokal,” ucap Wientor dalam diskusi media di Jakarta, Selasa.
Akuisisi Tokopedia oleh TikTok juga dinilai merugikan SDM Indonesia, menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 450 karyawan lokal dari perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Riset IPSOS: Shopee Unggul dalam Pengalaman Belanja Online Holistik
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, Fiki Satari, mengatakan bahwa sebelum diakuisisi oleh TikTok, Tokopedia merupakan platform e-commerce domestik terbaik yang sangat aktif mempromosikan produk-produk lokal.
Namun, setelah merger, terjadi pergeseran fokus yang ditandai dengan maraknya praktik penjualan dengan harga yang sangat rendah (predatory pricing) dan peningkatan jumlah produk impor yang ditawarkan.
Fiki menyebut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 sebetulnya telah mewajibkan platform e-commerce untuk mencantumkan nomor impor resmi pada produk impor yang dijual. Namun, dalam praktiknya, banyak penjual yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dan mencari cara untuk mengakali sistem.