“Ini menjadi PR … Kami berharap ke depan harus ada komite khusus yang memang dibuat sehingga publik bisa melaporkan apabila ada satu platform yang ketahuan tidak mengikuti aturan tersebut bisa diberikan sanksi,” tuturnya.
Kemenkop UKM mencatat, hingga Desember 2023, sekitar 25 juta pelaku UMKM sudah hadir pada platform e-commerce.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Di sisi lain, Data Institute for Development of Economic and Finance (Indef) pada 2023 menyatakan bahwa sebagian besar pelaku UMKM yang ada di e-commerce adalah reseller yang menjual produk-produk impor, terutama barang habis pakai atau consumer goods. Adapun 74 persen barang yang dijual di e-commerce merupakan barang impor.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.