WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong penguatan pelayanan informasi publik melalui monitoring dan evaluasi (monev).
Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani selaku PPID Utama Kemenparekraf/Baparekraf dalam acara Monev Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemenparekraf di MAIA Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024) mengatakan, guna mengoptimalkan pelayanan informasi publik, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan layanan informasi publik.
Baca Juga:
Kemenparekraf Gelar Uji Petik PMK3I Tentukan Subsektor Ekraf Unggulan Kota Pontianak
Ia melaporkan, tahun ini kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi publik dilakukan kepada PPID Pelaksana di Badan Pelaksana Otorita dan Politeknik Pariwisata, serta PPID Tingkat I di lingkup Kedeputian di Lingkungan Kemenparekraf.
“Karena untuk menjadi Badan Publik Informatif tidak hanya menjadi tugas PPID Utama saja melainkan sampai kepada PPID di tingkat Pelaksana dan Tingkat I. Dengan demikian diharapkan Kemenparekraf dapat meningkatkan pelayanan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan UU KIP dan peraturan pelaksananya,” katanya.
Lalu, Sesmenparekraf, Ni Wayan Giri Adnyani selaku Atasan PPID Kemenparekraf/Baparekraf, dalam sambutannya mengatakan setiap badan publik berkewajiban untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik. Tujuannya adalah untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan dan kepentingan publik.
Baca Juga:
Kemenparekraf Perkuat Promosi Desa Wisata DI Yogyakarta lewat Betidewi
"Terlebih di era keterbukaan informasi ini, informasi publik merupakan hak dasar setiap warga negara dan sangat penting dalam menjaga good governance, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan," kata Giri.
Giri menjelaskan, monev ini diikuti oleh 60 peserta yang datang dari sembilan PPID Pelaksana di Badan Pelaksana Otorita dan Politeknik Pariwisata, serta tujuh PPID Tingkat I di Kedeputian di lingkungan Kemenparekraf. Monev PPID ini merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam mengukur performa implementasi pelayanan dan keterbukaan informasi publik.
"Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi momentum sekaligus inovasi yang ke depan harus terus dijaga oleh seluruh PPID di Kemenparekraf. Sehingga pengelolaan informasi publik di Kemenparekraf dapat mendorong kemajuan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia," katanya. Demikian dilansir dari laman kemenparekrafgoid, Kamis (25/7).
[Redaktur: JP Sianturi]