Selain memperhatikan fungsi dan performa dalam upaya memenuhi permintaan kebutuhan konsumen, perusahaan juga fokus terhadap segala ketentuan yang berlaku di Indonesia. “Tujuannya agar produk yang kami hasilkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Ian.
Selama ini, Kemenperin konsisten untuk terus mendorong laju kinerja sektor industri otomotif di Indonesia, termasuk dari segi peningkatan pasar dan penjualan mobil di dalam negeri. Apalagi, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan karena mampu memberikan kontribusi yang signfikan bagi perekonomian nasional.
Baca Juga:
Ground Breaking Gedung BPIPI, Wujud Komitmen Kemenperin Kembangkan Industri Alas Kaki Dalam Negeri
“Industri alat angkut menjadi motor utama pertumbuhan PDB industri pada tahun 2023 dengan pertumbuhan sebesar 7,63 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan sektor industri secara keseluruhan. Pertumbuhan industri alat angkut tersebut tidak terlepas dari kontribusi sektor otomotif,” papar Putu. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Senin (22/7).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.