WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu perkembangan dan perluasan akses pasar bagi industri kecil dan menengah nasional, salah satunya pada industri furnitur dan kerajinan lokal.
Di tengah dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini, diperlukan penciptaan banyak peluang bagi pelaku usaha untuk meluaskan pasarnya.
Baca Juga:
Kemenperin Dorong Penyerapan Batik IKM Jadi Seragam Jemaah Haji
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin Reni Yanita mengatakan, industri furnitur memiliki peluang yang besar di tahun 2023, mengingat subsektor tersebut memiliki proporsi ekspor yang dominan dengan kondisi pasar yang lebih pasti.
“Industri furnitur juga memiliki peranan yang besar bagi perekonomian nasional,” ujar Reni di sela gelaran Pameran International Furniture and Craft Fair Indonesia (IFFINA) 2023 di ICE BSD, Jumat (15/9).
Hal tersebut ditunjukkan dengan kontribusi industri furnitur sebesar 1,3 persen terhadap PDB nonmigas dengan nilai kinerja ekspor (HS 9401-9403) mencapai USD2,47 Miliar. “Sedangkan pada tahun 2023 sampai bulan Juni nilai ekspor industri furnitur telah mencapai angka USD799,6 Juta,” terangnya.
Baca Juga:
Pacu Kesiapan IKM Terapkan Teknologi Digital, Kemenperin Gelar Workshop INDI 4.0
Potensi pasar industri furnitur sangat besar dan harus dapat dimaksimalkan oleh para pelaku industri dalam negeri. Mengutip Fortune Business Insights, nilai pasar furnitur global tahun 2022 tercatat sebesar USD517 Miliar, dengan hampir 50 persennya berasal dari pasar Asia Pasifik atau senilai USD247 Miliar. “Pada tahun 2023, diharapkan nilai pasar furnitur global dapat meningkat menjadi sekitar USD541 Miliar,” imbuh Reni.
Melihat hal tersebut, Kemenperin menekankan perlunya strategi untuk terus meningkatkan daya saing industri furnitur, sebagai upaya meningkatkan akses pasar serta menanggapi tren industri furnitur.
Peluang pasar baik di luar maupun di dalam negeri untuk industri furnitur perlu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh semua stakeholder baik pemerintah, asosiasi maupun pelaku industri itu sendiri.