Pada kesempatan tersebut, Dirjen IKMA juga memaparkan program Restrukturisasi Mesin/Peralatan yang memberikan penggantian sebagian harga pembelian mesin hingga 40 persen untuk produk dalam negeri dan 25 persen untuk produk luar negeri, dengan batas nilai Rp10 juta–Rp500 juta per perusahaan per tahun.
“Program ini diatur melalui Permenperin Nomor 9 Tahun 2022 dan menjadi salah satu instrumen strategis untuk meningkatkan kapasitas produksi IKM. Dengan mesin baru yang lebih efisien, kualitas produk dan daya saing IKM fesyen akan semakin meningkat,” jelasnya.
Baca Juga:
Kemenperin Inisiasi Pertemuan Bisnis Perluas Akses Produk Halal Indonesia ke Jepang
Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Minggu (26/10).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.