WahanaNews.co, Jakarta - Perubahan gaya hidup masyarakat, meningkatnya kesadaran terhadap perawatan diri, serta tren kecantikan yang semakin dinamis mendorong pertumbuhan permintaan produk kosmetik. Apalagi, Indonesia memiliki potensi pasar kosmetik yang besar seiring dominasi populasi usia produktif dan meningkatnya daya beli masyarakat.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, preferensi konsumen juga mengalami pergeseran. Masyarakat kini semakin memperhatikan aspek keamanan, kualitas, dan kehalalan produk. Karena itu, industri kosmetik nasional dituntut tidak hanya inovatif dan kompetitif, tetapi juga mampu memenuhi standar serta regulasi yang berlaku guna memperkuat posisi di pasar domestik maupun global.
Baca Juga:
Kemenperin: Industri Agro Tetap Tangguh Hadapi Dinamika Global
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai pemain utama industri kosmetik halal dunia.
“Konsumen saat ini tidak hanya mempertimbangkan fungsi dan kualitas produk, tetapi juga semakin memperhatikan aspek kehalalan dan keberlanjutan dari produk yang digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa sektor kosmetik menjadi salah satu sektor bernilai tambah tinggi dan memiliki potensi ekspor besar,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4).
Dalam upaya memperkuat daya saing industri kosmetik nasional, Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku usaha, khususnya industri kecil dan menengah (IKM), untuk meningkatkan kualitas produk dan memenuhi standar yang berlaku, termasuk sertifikasi halal.
Baca Juga:
Kemenperin Kebut Percepatan Transisi Energi dari Bahan Bakar Fosil Menuju EBT
Menperin menegaskan, pemerintah terus menjalankan berbagai program pembinaan, fasilitasi, dan pendampingan teknis guna memastikan kesiapan IKM menghadapi dinamika pasar yang semakin kompetitif.
“Sinergi antara pemerintah, asosiasi industri, dan pemangku kepentingan lainnya juga terus diperkuat sebagai bagian dari strategi membangun ekosistem industri kosmetik yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di tingkat global,” tambahnya.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, implementasi kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dan akan mencakup produk kosmetik serta barang gunaan mulai 17 Oktober 2026.
“Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen, sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri,” jelas Reni.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenperin telah menyelenggarakan webinar bertajuk Kupas Tuntas Sertifikasi Halal: Kosmetik dan Barang Gunaan pada 15 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Cosmetic Day 2026 yang akan digelar pada September mendatang.
Webinar tersebut diikuti pelaku IKM, pembina industri daerah, asosiasi, serta pemangku kepentingan terkait guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi, proses, dan dukungan pemerintah dalam pelaksanaan sertifikasi halal.
Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Jumat (24/4/2026).
[Redaktur: JP Sianturi]