Tri memastikan, hingga saat ini belum ada data atau identitas perusahaan tambang spesifik yang melaporkan adanya penundaan atau pembatalan komitmen pembelian dari mitra dagang di luar negeri.
"Kalau kabar malah saya dapatnya dari media malahan. He eh," imbuhnya.
Baca Juga:
Gunakan BBM Campur Sawit 50%, Indonesia Jadi Negara Satu-Satunya di Dunia
Seperti diketahui, pemerintah resmi mewajibkan seluruh eksportir batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferroalloy (paduan besi) untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Saat ini, kebijakan tersebut masuk tahap awal transisi pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam satu pintu.
Adapun, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta validitas data ekspor Tanah Air. Ia menekankan bahwa kewajiban lapor ini ditujukan untuk mencegah praktik manipulasi harga dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE) ke luar negeri.
Baca Juga:
Pemulihan Kelistrikan Sumatra Rampung, PLN Normalkan 176 Gardu Induk
Masa transisi menuju implementasi penuh kebijakan tersebut dilakukan hingga 31 Desember 2026. Kemudian, pemerintah menargetkan kebijakan ekspor melalui PT DSI ini bisa diimplementasikan secara penuh paling lambat pada 1 Januari 2027.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.