Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat selisih rata-rata harga lebih dari US$ 40, maka perhitungan harga referensi menggunakan dua sumber harga yang berada di posisi median dan terdekat dari median.
“Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per MT,” jelas Tommy.
Baca Juga:
Mendag: ATTEC Perkuat Komunikasi Bisnis dan Dorong Ekspor Indonesia
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan kebijakan ekspor untuk produk turunan seperti minyak goreng sawit olahan (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein).
Produk dalam kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar US$ 31 per MT.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Baca Juga:
Kemendag Perkuat Akses Ekspor Lewat Jejaring Bisnis dengan Enam Negara Mitra
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas ekspor, mendorong hilirisasi, dan memastikan nilai tambah produk sawit nasional tetap kompetitif di pasar global.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.