WahanaNews.co, Ambawang - Banjir di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, rutin terjadi, terutama saat musim hujan, dengan kondisi yang cukup parah dan menyebabkan lumpuhnya aktivitas warga.
Banjir yang berkepanjangan di wilayah ini sering disebabkan oleh curah hujan tinggi dan kontur daerah Sungai Ambawang yang didominasi oleh wilayah dataran rendah dan sangat dekat dengan aliran sungai besar.
Baca Juga:
Kementerian PU Luncurkan Corporate University dan Smart ASN
Dirjen Sumber Daya Air, Bob Arthur Lombogia mengatakan Kementerian PU akan melakukan kajian khusus untuk mencari solusi yang tepat dalam penanganan Sungai Ambawang.
“Tahap darurat, kami akan segera turunkan alat excavator amphibi, selanjutnya kami akan mempelajari apa yang perlu kami lakukan disini. Tahun depan, Direktorat Sungai dan Pantai akan mengkaji dan memberikan perhatian khusus penanganan Sungai Ambawang ini,” ujar Bob saat melakukan kunjungan lapangan ke lokasi banjir Sungai Ambawang bersama rombongan Komisi V DPR RI, Jumat(6/12).
Dalam kunjungan kerja reses Komisi V DPR RI ke Kalimantan Barat, Rombongan melakukan susur sungai di lokasi banjir Sungai Ambawang Desa Pancaroba dan melihat Jalan Trans Kalimantan yang terdampak banjir Sungai Ambawang ini.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Dukung Rencana Pemindahan ASN dan Ibu Kota Negara ke IKN
Setiap tahun mulai 2021 sampai dengan tahun 2024, Ditjen SDA telah melakukan pekerjaan rutin, pemeliharaan sungai ambawang namun banjir tetap terjadi. Sungai Ambawang merupakan anak Sungai Kapuas dengan panjang 70,15 Km. Terakhir, luas area genangan banjir mencapai 168,83 ha.
“Kondisi banjir yang berulang terjadi perlu menjadi perhatian. Kami perlu pelajari dulu apa yang perlu kami lakukan termasuk perlu dilihat tata kelola di hulu catchment area,” ujar Bob.
Lebih lanjut Bob menjelaskan sebenarnya dalam peraturan tata ruang ada konsep Zero Delta Q dimana kebijakan ini mengharuskan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau system aliran sungai. Penerapan kebijakan ini membutuhkan law enforcement khususnya perizinan.