WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum terus mempercepat pelaksanaan program peningkatan konektivitas jalan daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Program ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sistem logistik nasional dan memperlancar arus distribusi hasil produksi daerah.
Baca Juga:
Kementerian PU Mengecek Keandalan Bangunan Gedung Pondok Pesantren Tremas Pacitan
Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) bertujuan memperbaiki kondisi jalan-jalan daerah yang rusak, terutama pada ruas penghubung kawasan produksi dan industri. Melalui dukungan dana pusat, Kementerian PU berupaya meningkatkan kemantapan jalan daerah agar terkoneksi dengan jaringan jalan nasional, khususnya pada wilayah yang menopang produktivitas sektor pertanian, perikanan, perkebunan, industri, serta pendistribusian energi.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan pentingnya ketersediaan infrastruktur konektivitas dalam memperkuat daya saing nasional. “Ketersediaan jalan yang baik adalah tulang punggung ekonomi daerah. Dengan percepatan peningkatan jalan daerah, potensi pangan dan energi di berbagai wilayah akan berkembang optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Menteri Dody.
Pada periode 2025–2026, alokasi anggaran program IJD mencapai Rp8,98 triliun dengan target 427 kegiatan. Dari total tersebut, Rp3,98 triliun dialokasikan untuk Tahap I yang mencakup 234 kegiatan dengan potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 14.333 orang. Sementara itu, Tahap II mencakup 193 kegiatan senilai Rp3,12 triliun yang menyerap 8.562 tenaga kerja, dan Rp1,88 triliun dialokasikan untuk pemenuhan kontrak tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) pada TA 2026.
Baca Juga:
Kementerian PU Percepat Preservasi Jalan dan Jembatan di Kabupaten Sintang
Secara tematik, kegiatan IJD mendukung empat fokus pembangunan, yakni swasembada pangan (73,51%), swasembada energi (1,26%), peningkatan konektivitas (11,28%), serta tematik lainnya seperti pariwisata, industri, dan transmigrasi (13,95%). Berdasarkan wilayah, alokasi kegiatan tersebar 63,39% di wilayah barat dan 36,61% di wilayah timur Indonesia, dengan total panjang jalan yang ditangani mencapai 1.576 kilometer dan pembangunan jembatan sepanjang 458,1 meter untuk Tahap I dan Tahap II.
Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Bina Marga menetapkan prioritas kegiatan IJD berdasarkan sejumlah kriteria, yakni aspek tematik, tingkat kemantapan jalan, dan keberlanjutan usulan. Jalan daerah yang menjadi prioritas adalah yang berfungsi mendukung kawasan produksi pangan, pendistribusian energi, serta penghubung antar simpul transportasi dan wilayah terisolasi. Penetapan daftar paket prioritas dilakukan bersama Kementerian PPN/Bappenas untuk tahun anggaran 2025–2026.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN) di setiap provinsi, dibantu oleh konsultan supervisi guna menjamin kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi dan waktu pelaksanaan. Dalam prosesnya, pemerintah daerah memiliki peran penting melalui sistem usulan berbasis aplikasi SITIA, dengan kewajiban melengkapi dokumen teknis seperti desain, studi kelayakan (feasibility study), dan dokumen lingkungan.
Kementerian PU menekankan bahwa pelaksanaan Inpres Jalan Daerah tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki infrastruktur, tetapi juga untuk mempercepat transformasi ekonomi daerah.
“Melalui sinergi pusat dan daerah, kami ingin memastikan setiap kilometer jalan yang dibangun memberikan dampak langsung bagi masyarakat, baik melalui peningkatan akses ekonomi, efisiensi logistik, maupun penciptaan lapangan kerja baru,” kata Menteri Dody.
Dengan percepatan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah 2025, Kementerian PU berharap konektivitas antarwilayah semakin lancar, produktivitas kawasan meningkat, dan ketahanan nasional di bidang pangan dan energi dapat terwujud. Program ini juga diharapkan menjadi contoh sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan. Demikian dilansir dari laman pugoid, Senin (13/10).
[Redaktur: JP Sianturi]