WahanaNews.co | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menyusun regulasi yang bersifat progresif dan ringkas guna mendukung penyediaan perumahan layak huni untuk masyarakat.
"Direktorat Jenderal Perumahan telah melakukan penyusunan dan pengundangan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Jakarta, Sabtu (15/07/23).
Baca Juga:
Survei Kondisi Hunian: Dinas PUPRPKP Kapuas Amati Tingkat Kelayakan
Iwan juga menambahkan, peraturan yang ada diharapkan juga mampu mendukung iklim investasi bagi para pelaku pembangunan perumahan.
Permen PUPR tersebut merupakan hasil deregulasi dari empat substansi bantuan pembangunan perumahan yang ada ke dalam satu Peraturan Menteri.
Selain itu juga mencabut lima Permen PUPR yang berlaku sebelumnya.
Baca Juga:
Dandim 0203/Langkat Dan Baznas Kota Binjai Serahkan Kunci Rumah Kepada Veteran Koptu Purnawirawan Adi
"Permen PUPR itu merupakan bukti nyata dari perbaikan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan. Sedangkan hal-hal yang bersifat teknis dari Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 ini diatur secara detail dalam petunjuk teknis yang berbentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan," ujar Iwan.
Beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan antara lain SE Dirjen Perumahan Nomor 09/KPTS/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 12/SE/Dr/ 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.
Kemudian Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 13/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus dan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 14/SE/Dr2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.