WahanaNews.co | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang pengusaha untuk meminta karyawan mengundurkan diri alias resign demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang dihadapi karyawan PT Nikomas Gemilang.
Apalagi permintaan dilakukan demi mengindari kewajiban membayar pesangon.
Baca Juga:
Juni 2025, Pemerintah Salurkan BSU dan Beragam Bantuan Sosial untuk Warga
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengundurkan diri merupakan inisiatif dari diri sendiri si pekerja.
Oleh karena itu, pengunduran diri tidak boleh atas paksaan atau permintaan dari pihak lain.
"Sehingga apabila program atau kebijakan yang dibuat pengusaha meminta untuk mengundurkan diri menjadi tidak dibenarkan atau tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Indah dilansir dari CNNIndonesiacom, Kamis (12/1).
Baca Juga:
KPK Sita Tiga Mobil Terkait Suap Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Ia juga mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan dari karyawan maupun pihak PT Nikomas Gemilang.
Indah menuturkan jika karyawan dari perusahaan produsen sepatu olahraga di Serang, Banten itu mengadu ke Kemnaker, pihaknya siap melakukan mediasi bipartit.
Sebelumnya, PT Nikomas Gemilang meminta 1.600 pegawainya mengundurkan diri karena imbas perang Rusia dan Ukraina, harga energi serta permintaan sepatu olahraga yang merosot.