WahanaNews.co | Investment Storyteller, Felicia Putri Tjiasaka, baru-baru ini membagikan ciri-ciri pinjaman online yang legal. Menurutnya, pinjaman online yang legal adalah berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bunga maksimal 0.8 persen per hari atau 24 persen per bulan, lalu tim penagih punya sertifikat resmi dari Asosiasi Fintech Lending," katanya dalam webinar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (11/2/2022).
Baca Juga:
Demi Jual Tanah ke Pengembang, Anak di Kulon Progo Pakai Jasa Ayah Palsu
Selain itu, pinjol legal memiliki layanan pengaduan konsumen.
"Ilegal membuat nama yang mirip dengan pinjol legal," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Bidang Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD menegaskan, semua pinjaman online ilegal yang ada saat ini harus diberantas bersama.
Baca Juga:
Penyaluran Utang Pinjol Meroket hingga Nyaris Tembus Rp 60 Triliun
"Pinjol ini harus kita berantas sama-sama," tutur Mahfud MD melalui acara webinar berjudul "Pinjaman Online Legal atau Ilegal" Kebutuhan Masyakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022).
Mahfud MD mengatakan, bahwa ia tidak akan memberikan toleransi atau ruang bebas bagi pinjol yang melakukan praktek ilegal melawan hukum.
"Walaupun cover-nya seakan-akan berdasarkan hukum, tetapi subtansinya sebenarnya adalah pelanggaran terhadap nilai hukum dan peradilan," kata Mahfud.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pinjol yang sudah berstatus legal saat ini agar terus dibina, dikawal, dan difasilitasi supaya pinjol legal dapat tumbuh dengan sehat, khususnya bagi perekonomian bangsa dan negara. [rin]