WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan menyebutkan, pembentukan harga komoditas melalui mekanisme Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) menjadi fokus di dalam Rencana Strategis (Renstra) Bappebti 2025-2029.
Bagi Kasan, terwujudnya pembentukan harga komoditas PBK tersebut merupakan sasaran strategis Bappebti yang dijabarkan di dalam lima prioritas penguatan Bappebti.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Pembahasan Renstra Bappebti 2025-2029 ini dibahas di dalam diskusi kelompok terpumpun (DKT) yang digelar di Discovery Hotel, Jakarta pada Senin (25/11). Turut hadir dalam DKT yaitu Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Heryono Hadi Prasetyo, serta perwakilan bursa, kliring, dan asosiasi di bidang PBK.
“Pembentukan harga komoditas melalui mekanisme PBK menjadi fokus di dalam Renstra Bappebti 2025-2029. Hal tersebut merupakan sasaran strategis Bappebti yang dijabarkan di dalam lima prioritas penguatan Bappebti,” sebut Kasan di tempat terpisah, Senin, (25/11).
Kasan mengutarakan, prioritas pertama adalah swasembada pangan melalui pengembangan Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia untuk perdagangan futures maupun perdagangan fisik, pembentukan
kontrak berjangka komoditi, penguatan kontrak berjangka multilateral berbasis komoditi, penguatan sinergi SRG dan PLK untuk sistem spot serta sistem forward, dan optimalisasi pemanfaatan SRG untuk
menjaga ketersediaan pangan.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Selanjutnya, Kasan menjelaskan, prioritas kedua yaitu swasembada energi melalui penguatan kontrak
komoditas Renewable Energy Certificate (REC) di Bursa Berjangka.
Lebih lanjut, prioritas ketiga adalah
hilirisasi produk melalui pengembangan kontrak berjangka komoditi seperti nikel, penguatan kontrak berjangka multilateral berbasis komoditi untuk timah di sistem futures, serta optimalisasi perdagangan emas fisik secara digital.
Kasan menambahkan, prioritas keempat meliputi penguatan pengawasan, penegakan, penindakan, dan regulasi. Hal tersebut dijabarkan melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang PBK, SRG, dan PLK, penguatan regulasi PBK, SRG, dan PLK, serta peningkatan inklusi dan literasi.