“Saat ini pemanfaatan plafon kredit sudah mencapai Rp 744 Miliar dengan 347 calon penerima yang telah ditetapkan oleh 12 bank penyalur. Artinya, masih terdapat ruang untuk memanfaatkan dan mendorong optimalisasi penyaluran kredit dari target plafon yang telah ditetapkan,” jelas Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Napitupulu dalam paparannya.
Untuk mengoptimalkan penyaluran KIPK, sebanyak 12 bank telah ditetapkan sebagai penyalur kredit di antaranya BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, serta Bank Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Kemenperin Perkuat Strategi Branding untuk Tingkatkan Daya Saing Industri Batik
Sebelumnya, untuk mendukung penyaluran program KIPK tepat sasaran, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025 yang menetapkan kriteria penerima KIPK, di antaranya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta mempekerjakan sedikitnya 50 tenaga kerja selama minimal satu tahun terakhir. Selain itu, usaha yang mengajukan harus sudah berjalan minimal dua tahun dan bebas dari catatan kredit bermasalah. Selain itu, Kemenperin juga tengah menyiapkan petunjuk teknis pembayaran subsidi bunga yang akan mempermudah proses bagi perbankan penyalur.
Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Kamis (28/8).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.