WahanaNews.co | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui BKIPM melakukan terobosan inovatif guna mempercepat ekspor ikan hidup dari budidaya perikanan keramba jaring apung di Kota Ambon, Maluku.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon Muhammad Hatta Arisandi di Ambon, Minggu 17 April 2022, mengatakan untuk pertama kali di Indonesia KKP menyerahkan sertifikat Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) untuk instalasi karantina ikan pada keramba jaring apung, yakni untuk PT Rajawali Laut Timur yang beroperasi di perairan Desa Hunuth, Teluk Ambon.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Bagikan 7,5 Ton Ikan Segar Cegah Inflasi dan Stunting
Alhasil, perusahaan tersebut bisa memangkas waktu untuk pengurusan sertifikat kesehatan ikan dari sebelumnya butuh tujuh hari, menjadi hanya sehari.
“Sebelumnya CKIB hanya diberikan kepada budidaya perikanan yang dilakukan di dalam ruangan, dan kami di Balai KIPM Ambon bisa meyakinkan bahwa dengan beberapa penyesuaian ini bisa dilakukan di keramba jaring apung.”
"Sertifikat CKIB ini sangat berguna dan mempermudah kelancaran usaha perikanan karena dapat memangkas waktu layanan ekspor dari tujuh hari menjadi satu hari, bahkan bisa hanya satu jam," kata Hatta.
Baca Juga:
Program Makan Gratis, Menteri KKP: Menu Ikan Harus Disesuaikan dengan Wilayahnya
Hatta menjelaskan terobosan baru itu bermanfaat guna mempersingkat proses pengurusan ekspor ikan hidup karena ada kontrol dari inspektur perikanan Balai KIPM terhadap sistem jaminan kesehatan ikan, dan perairan di lokasi budidaya ikan keramba jaring apung.
Pelaku usaha keramba jaring apung juga harus menerapkan sistem karantina untuk ikan-ikan yang sakit, dan apabila memenuhi syarat akan mendapat sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI).
Dengan penerapan sistem tersebut secara konsisten, lanjutnya, pelaku usaha tidak perlu lagi mengirim sampel ikan untuk diuji kesehatannya sebelum ekspor.