Selain itu, dengan mengantongi jaminan berupa sertifikat tersebut bisa meningkatkan daya tawar produk perikanan ke pasar yang lebih luas, terutama saat melakukan ekspor.
"Intinya kebijakan ini mempercepat proses layanan ekspor. Penerapan CKIB keramba jaring apung PT Rajawali ini juga jadi role model karena baru pertama kali di Indonesia, jadi dari daerah-daerah lain akan belajar ke Ambon," ujar Hatta.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Bagikan 7,5 Ton Ikan Segar Cegah Inflasi dan Stunting
Ia menambahkan pengurusan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya.
Direktur PT Rajawali Laut Timur Hasan, terobosan sertifikat CKIB tersebut menjadi angin segar untuk bisnis budidaya ikan keramba jaring apung yang lesu terkena dampak pandemi COVID-19.
"Kami termasuk yang beruntung masih bertahan selama ini, sedangkan rekan-rekan yang sama usahanya sudah banyak yang menyerah. Kami berterima kasih kepada instansi dari KKP dan Balai KIPM sudah mendukung dalam pengawasan dan bimbingan teknis. Banyak kendala di lapangan, tapi selalu diberi pelayanan cepat dan solutif," ujar Hasan.
Baca Juga:
Program Makan Gratis, Menteri KKP: Menu Ikan Harus Disesuaikan dengan Wilayahnya
Setelah mengantongi sertifikat CKIB dan IKI, lanjutnya, PT Rajawali langsung melalukan kegiatan ekspor ikan kerapu hidup ke Hong Kong sebanyak 14.161 ekor dengan nilai sekitar Rp 4,1 miliar.
"Setelah mengantongi sertifikat CKIB, harapannya produk ikan kami punya daya saing lebih tinggi di pasar negara tujuan ekspor." ujarnya.
Berdasarkan data KKP, selama 2021 produk perikanan Maluku menembus pasar ekspor ke delapan negara, yaitu Jepang, China, Amerika Serikat, Vietnam, Hong Kong, Malaysia, Singapura dan Korea. Komoditas unggulan seperti tuna nilai ekspornya mencapai 12,68 juta dolar AS, dan ikan kerapu sebesar 1,5 juta dolar AS.