WahanaNews.co, Surabaya - Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 5 bulan karena memelihara ikan jenis Aligator Gar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (9/9).
Baca Juga:
Menderita Stroke, Seorang Kakek di Gunungsitoli Ditemukan Tidak Bernyawa di Rumahnya
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020," kata majelis Hakim.
"Terdakwa diputus lima bulan subsider satu bulan dengan denda Rp5 juta," lanjutnya.
Usai mendengar putusan tersebut, Piyono yang didampingi oleh kuasa hukum beserta keluarganya merasa pasrah dan tertunduk lemas.
Baca Juga:
Kakek di Garut Kini Kembali Masuk Bui Gegara Tanam dan Jual Ganja
Sebab, Piyono sendiri memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008. Sementara, undang-undang atau aturan pelarangan memelihara ikan tersebut baru terbit di tahun 2020 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi mengaku pihaknya kecewa dengan putusan majelis hakim.
"Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasannya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor," kata Guntur.