WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tetap optimistis menyambut disetujuinya Pagu Anggaran Kementerian Perdagangan Tahun 2025 sebesar Rp1,65 triliun oleh Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2025 tersebut turun sebesar Rp313,99 miliar atau 15,96 persen dibandingkan dengan anggaran Tahun 2024, yaitu
sebesar Rp1,97 triliun.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Penggunaan anggaran Tahun 2025 ini akan difokuskan pada empat arah
kebijakan Kemendag, yaitu pengembangan ekspor; pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM); perdagangan antarwilayah; serta pengamanan perdagangan.
Persetujuan Komisi VI DPR RI disampaikan pada Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung Rabu, (4/9)
di Jakarta.
Hal-hal yang dibahas dalam Raker tersebut yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Kemendag Tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan realisasi anggaran Kemendag triwulan II 2024.
Besaran Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2025 tersebut berdasarkan pada Surat Bersama Menteri
Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S-
612/MK.02/2024 dan Nomor B.480/D.8/PP.04.03/07/2024 perihal Pagu Anggaran Belanja
Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran (TA) 2025, dan Penyelesaian
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2025.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, Kemendag akan terus meningkatkan ekspor dan mengembangkan sektor UMKM.
“Dengan anggaran yang rata-rata turun, kita perlu kreatif agar ekspor kita terus positif, juga untuk pengembangan sektor UMKM. Kita kendalikan impor dan stabilisasikan harga,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi persetujuan Komisi VI DPR RI terkait usulan Kemendag yang mengajukan penambahan anggaran Tahun 2025 sebesar Rp500 miliar. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Surat Nomor
PR.02.00/381/M-DAG/SD/06/2024 perihal Permohonan Tambahan Anggaran Tahun 2025 pada 28
Juni 2024.