“Konsumen bisa berperan sebagai pengawas, mata, dan telinga dari praktik kecurangan di lapangan serta melaporkan kepada pihak berwenang sebagai bentuk hadirnya masyarakat kritis dan tekanan publik yang kuat,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa lembaga perlindungan konsumen juga memiliki mandat untuk melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat demi menjamin hak-hak konsumen.
Baca Juga:
Polda Riau Gerebek Gudang Beras Oplosan, 9 Ton Disita
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkap penggerebekan kasus pengoplosan beras ini dilakukan atas instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Operasi yang dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro itu digelar pada Kamis (24/7/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua modus kejahatan yang dilakukan tersangka berinisial R. Pertama, mencampur beras medium dengan beras kualitas rendah (reject) lalu mengemasnya ulang sebagai beras SPHP.
Baca Juga:
Penyumbang Konsumen Terbanyak dan Ditetapkan Sebagai Objek Nasional, ALPERKLINAS Minta Pemerintah dan PLN Siapkan Cadangan Listrik Bali 25 Persen dari Beban Puncak
Kedua, membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya dalam karung-karung merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.
“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” tegas Irjen Herry.