WahanaNews.co | Masyarakat konsumen di Tanah Air saat ini lebih memilih berburu barang atau produk kategori Non Makanan & Minuman (Non F&B) di awal Ramadan, yang kemudian bakal beralih ke kategori tersebut menjelang perayaan Idul Fitri di pusat perbelanjaan.
"Puncak kunjungan ke pusat perbelanjaan pada saat Ramadhan umumnya akan terjadi pada satu hingga dua pekan menjelang Idul Fitri. Pada saat libur atau Idul Fitri, maka konsumen akan beralih ke kategori Makanan dan Minuman (F&B) serta hiburan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, melansir Antara, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Alphonzus mengungkapkan, sekarang ini tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan terus mengalami peningkatan hingga 100 persen. Hal ini terjadi terutama setelah tahun lalu Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan mencabut PPKM menjelang tutup akhir tahun 2022.
Menurutnya, tak sedikit pusat perbelanjaan yang tingkat kunjungannya telah mencapai 100 persen atau bahkan lebih, jika dibandingkan dengan sebelum pandemi.
"Rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan pada tahun 2020 yang lalu adalah sekitar 50 persen dan mengalami peningkatan sedikit menjadi sekitar 60 persen pada tahun 2021. Kemudian meningkat mencapai 90 persen pada tahun 2022," terangnya.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Setelah pencabutan PPKM dicabut beberapa waktu yang lalu, sambungnya, pusat perbelanjaan telah mulai kembali mengadakan berbagai acara dan kegiatan.
"Sudah banyak juga promo belanja yang sebelumnya hampir selama tiga tahun dilarang sehubungan dengan berbagai pembatasan," jelasnya.
Tahun 2023 adalah Ramadhan dan Idul Fitri pertama yang berlangsung minus pembatasan di pusat perbelanjaan akibat pandemi Covid-19. Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM pada 30 Desember 2022 yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. [ast/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.