WahanaNews.co | Kenaikan harga gula belakangan ini memicu keluhan di kalangan konsumen, terutama dari kalangan industri dan pengusaha makanan maupun minuman.
Kenaikan harga yang dipicu melonjaknya harga gula di dunia ini telah memacu pemerintah menyiapkan regulasi soal Harga Acuan Penjualan (HAP) gula.
Baca Juga:
Ketidakpahaman Bahaya Konsumsi Gula Berlebih Bisa Picu Potensi PTM di Masa Mendatang
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar HAP Gula ditingkat konsumen dapat dilepas ke mekanisme pasar.
Menurutnya, aturan mengikat HAP ditingkat konsumen tidak dapat berjalan efektif dan akan merugikan petani ditingkat hulu. Sebab pengaturan HAP ditingkat konsumen ini kerap kali menekan harga ditingkat petani.
"Jadi biarkan mekanisme pasar, kalau mau membela petani yang dinaikan HAP tingkat petani saja," jelas Soemitro, melansir Kontan, Senin (28/5/2023).
Baca Juga:
Gula Pasir Langka, Stok Penjualan di Retail Kosong Melompong
Menurut Soemitro, pemerintah cukup mengatur HAP di tingkat produsen atau petani saja.
Terkait hal ini, ia mengusulkan agar HAP tingkat petani dapat menjadi Rp 15.000/kg. Mengingat adanya kenaikan biaya produksi gula seperti pupuk, ongkos buruh dan biaya lainya.
Selain itu, kenaikan ini tergolong wajar, mengingat sejak tahun 2016 harga gula tidak pernah naik mengikuti tren kenaikan harga komoditas lain.