"Karena apa kalau ada biaya pangan naik kita juga terdampak, telur naik, cabai naik kami kena beban kenaikan, belum lagi setiap tahun ada kenaikan buruh," jelas Soemitro.
Dengan begitu, menurutnya, petani tebu dapat bergairah mau menanam tebu dan meningkatkan produktivitas mereka. Dampaknya Indonesia diharapkan dapat swasembada gula.
Baca Juga:
Ketidakpahaman Bahaya Konsumsi Gula Berlebih Bisa Picu Potensi PTM di Masa Mendatang
"Jadi pemerintah tidak perlu bergantung dengan impor dan saat ada kenaikan harga gula dunia kita tidak akan terdampak," pungkas Soemitro.
Diketahui, regulasi HAP gula konsumsi yang berlaku tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen Rp 11.500 per kg. Sementara HAP di tingkat konsumen Rp 13.500 per kg untuk ritel modern, serta Rp 14.500 per kg di Indonesia Timur.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan HAP gula ini masih dibahas di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L).
Baca Juga:
Gula Pasir Langka, Stok Penjualan di Retail Kosong Melompong
Pihaknya terus mendorong agar proses review dan penyesuaian HAP gula konsumsi bisa segera rampung dan diundangkan. Menurutnya angka HAP yang lebih tinggi dari sebelumnya dapat menstimulus para petani tebu semakin giat berproduksi dan mendongkrak produksi gula nasional ke depannya.
Ia juga menekankan, kondisi harga gula yang naik akibat pasokan yang melandai tersebut sebenarnya bisa jadi peluang yang baik untuk Indonesia.
"Benar kita memang harus mengantisipasi kenaikan tersebut, namun ini juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk mulai meningkatkan produksinya secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan nasional," imbuh dia. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.