Penjelasan resmi PLN
Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya indikasi segel kWh meter yang tidak sesuai standar PLN.
Baca Juga:
PLN Siagakan 81 Ribu Petugas Jaga Kelistrikan Andal Selama Ramadan dan Cuaca Ekstrem
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan. Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," ujar Akkhita saat dihubungi, Minggu (19/6/2022).
Ia menambahkan, untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan.
Hasil lab menunjukkan bahwa segel kWh meter tidak sesuai standar, di mana hal tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran.
Baca Juga:
Ramadan 2024, PLN Sambung Listrik Gratis 2.920 Keluarga Prasejahtera di Berbagai Daerah
"Atas hasil lab itu, pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut," lanjut dia.
Terkait penyebutan denda yang ditagihkan ke SW sebesar Rp 68 juta, Akkhita menyebutkan bahwa hal ini akan didiskusikan antara SW dengan pihak PLN Bandengan pada Rabu, 22 Juni 2022.
"Soal denda, masih akan dibicarakan di jadwal pertemuan antara PLN dengan pelanggan tersebut pada 22 Juni mendatang," kata dia.