WahanaNews.co | Bagi konsumen jasa keuangan yang pernah terlambat menyetor cicilan pinjaman, mungkin pernah dihubungi debt collector, baik melalui ponsel maupun bertemu langsung.
Debt collector adalah seseorang atau perusahaan yang dipekerjakan untuk menagih utang debitur.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Biasanya, debt collector dikerahkan jika debitur mulai menghindar saat ditagih utang.
Ada beberapa tahapan penagihan yang dilakukan debt collector. Mulai dari memberi peringatan hingga melakukan penagihan ke rumah debitur.
Namun, konsumen perlu tahu, bahwa penagihan yang dilakukan debt collector pun ada aturan khususnya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Ada batasan waktu yang harus diperhatikan oleh debt collector dalam melakukan tindakan penagihan tersebut.
Jika dilanggar, debitur bisa melaporkan debt collector ke pihak berwajib.
Nah, berikut adalah waktu yang dilarang bagi debt collector dalam menagih utang dari debitur.
1. Waktu Istirahat Malam
Debt collector dilarang menagih utang pada waktu istirahat malam, yaitu antara pukul 21.00 hingga 07.00.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
2. Hari Libur Nasional
Debt collector juga dilarang menagih utang pada hari libur nasional dan hari libur lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
3. Hari Raya Keagamaan
Debt collector juga dilarang menagih utang pada hari raya keagamaan yang bersifat nasional.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
4. Saat Debitur Sedang Sakit atau Mengalami Kondisi Darurat
Debt collector dilarang menagih utang pada saat debitur sedang sakit atau mengalami kondisi darurat yang memerlukan perhatian medis.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
5. Saat Debitur Sedang Berada di Tempat Ibadah
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (3) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
6. Saat Debitur Sedang Berada di Sekolah atau Kantor
Debt collector dilarang menagih utang pada saat debitur sedang berada di sekolah atau kantor. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
7. Saat Debitur Sedang Berada di Luar Negeri
Debt collector dilarang menagih utang pada saat debitur sedang berada di luar negeri.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Jika debt collector melakukan tindakan penagihan pada waktu-waktu yang dilarang tersebut, maka debitur atau konsumen jasa keuangan bisa melaporkannya ke OJK dan pihak berwajib. [eta]