Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan pengisian BBM dengan mengurangi takaran melalui alat khusus yang dimodifikasi pada mesin pengisian SPBU.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa praktik curang tersebut ditemukan di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (06/06/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
"Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar, yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control," katanya.
Dari pengungkapan kasus itu pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni BP (68) sebagai Manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha.
"Atas kasus ini kita tetapkan dua orang tersangka yang berinisial BP dan FT," ujar dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.