WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan (Korsel) terus mendesak Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batu bara. Hal ini disampaikan setelah Indonesia menutup keran ekspor batu bara sejak 1 Januari 2022.
Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan Yeo Han Koo bahkan mengadakan pertemuan darurat secara virtual dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia Muhammad Lutfi.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Dalam pertemuan tersebut, Yeo meminta agar pemerintah Indonesia kembali membuka ekspor ke luar negeri, termasuk Korea Selatan.
"Mendag Yeo menyampaikan keprihatinan pemerintah (Korea Selatan) atas larangan ekspor batu bara Indonesia dan sangat meminta kerja sama Pemerintah Indonesia agar pengiriman batu bara segera dimulai kembali," tulis kementerian dalam siaran pers seperti dilansir Yonhap, Sabtu (8/1).
Lutfi mengungkapkan Indonesia sangat menyadari kekhawatiran Korea Selatan akan ketersediaan bahan baku pembangkit tenaga listrik tersebut. Untuk itu, ia akan berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan lancar.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Kedua menteri sepakat tentang pentingnya kerja sama dalam jaringan pasokan global. Selain itu, kedua negara juga menekankan perlunya upaya bilateral demi menjamin rantai pasokan komoditas yang stabil.
Tak hanya Korea Selatan, pertengahan pekan ini, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji juga turut melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mencabut larangan ekspor batu bara.
Kenji mengatakan sejak larangan tersebut diberlakukan beberapa kapal kargo yang telah memuat batu bara tidak bisa berangkat. Padahal, industri di Jepang secara reguler mengimpor batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan manufaktur.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM melarang perusahaan batu bara dalam negeri untuk melakukan ekspor mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Larangan tersebut merupakan langkah yang dinilai perlu dilakukan guna memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), khususnya untuk pembangkit listrik yang dimiliki PT PLN (Persero). [rin]