WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta 3 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) --Waskita Karya, Adhi Karya dan Hutama Karya-- untuk segera melunasi uang hasil korupsi dari proyek pembangunan IPDN tahun 2011.
Pengembalian uang atau pelunasan ini penting untuk memulihkan keuangan negara, khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
"Kami masih menunggu pelunasan tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (19/5).
Diketahui, Kerugian keuangan negara dari korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, sebesar Rp 27.2 miliar. Karena baru membayar Rp 7 miliar, artinya PT Waskita Karya masih memiliki kewajiban melunasi utang Rp20.2 miliar.
Sementara, PT. Hutama Karya baru menyetorkan uang Rp10 miliar. Padahal kerugian negara akibat korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau sebesar Rp34.8 miliar dan Rp22.1 miliar.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Kemudian, PT. Adhi Karya baru membayar kerugian negara akibat korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa Sulawesi Utara senilai Rp 5 miliar. Padahal, kerugian negara dari korupsi proyek tersebut sebesar Rp19.7 miliar. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.