WahanaNews.co, Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memutuskan untuk menghentikan penyelidikan perpanjangan kedua Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang digunakan sebagai komponen lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya.
Komoditas yang diselidiki tersebut termasuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS) 8 digit Ex. 8418.99.10.
Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah hasil investigasi menunjukkan bahwa PT Fujisei Metal Indonesia selaku pemohon tidak lagi mengalami kerugian serius maupun ancaman kerugian serius akibat impor produk sejenis. Selain itu, program penyesuaian struktural yang dijalankan perusahaan juga telah hampir sepenuhnya direalisasikan.
Baca Juga:
KPPI Mulai Penyelidikan Perpanjangan TPP Produk Impor Benang
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi peningkatan indikator kinerja pemohon selama periode 2015–2025 yang mencakup volume produksi, volume penjualan, kapasitas terpasang, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, dan laba operasional,” ujar Julia dalam keterangannya.
Menurut dia, pemulihan kinerja yang berlangsung secara konsisten selama masa penerapan BMTP awal pada 2020–2022 dan perpanjangan pertama pada 2023–2025 menunjukkan bahwa instrumen pengamanan perdagangan tersebut efektif memberikan ruang bagi industri dalam negeri untuk melakukan penyesuaian struktural.
KPPI juga mencatat bahwa selama periode penyelidikan perpanjangan kedua pada 2023–2025, kondisi usaha pemohon relatif stabil dan tetap mencatatkan keuntungan meskipun terjadi peningkatan impor. Di sisi lain, realisasi program penyesuaian struktural telah mencapai rata-rata 97,22 persen sejak BMTP diberlakukan pada 2020.
Baca Juga:
KPPI Tekankan Pentingnya Safeguard Measures untuk Lindungi Industri Dalam Negeri
Sebagai informasi, BMTP merupakan instrumen pengamanan perdagangan berupa pungutan negara yang diterapkan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang sejenis atau barang yang bersaing secara langsung.
Melalui kebijakan tersebut, industri dalam negeri diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian dan meningkatkan daya saing agar mampu menghadapi persaingan dengan produk impor secara lebih berkelanjutan.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.