WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gugatan kuota internet hangus kembali mengguncang ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), setelah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kompak mendesak negara hadir melindungi hak konsumen digital dari praktik penghangusan kuota secara sepihak, Jumat (22/5/2026).
Dalam sidang perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan nomor 33/PUU-XXIV/2026 itu, YLKI dan BPKN menilai praktik kuota internet hangus bukan lagi sekadar urusan teknis bisnis operator telekomunikasi, melainkan telah menyentuh persoalan hak dasar masyarakat sebagai konsumen layanan digital.
Baca Juga:
Habiburokhman Desak Polri Hajar Begal Tanpa Kompromi, Jalanan Tak Boleh Dikuasai Penjahat
“konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak,” ujar Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo.
Menurut YLKI, internet saat ini telah menjadi kebutuhan vital masyarakat untuk bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik sehingga perlindungan terhadap hak pengguna layanan digital tidak bisa lagi dianggap sepele.
Data pengaduan yang diterima YLKI juga menunjukkan tingginya keresahan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi sepanjang tahun 2025.
Baca Juga:
Heboh Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad, Polisi Temukan Bareng Pacar di Hotel
Disebutkan, sektor telekomunikasi masuk dalam 10 besar pengaduan masyarakat dengan total 106 kasus yang sebagian besar berkaitan dengan hilangnya kuota internet akibat aturan penggunaan paket yang dinilai membingungkan.
YLKI mengungkap adanya berbagai kasus konsumen kehilangan puluhan gigabyte kuota karena mekanisme penggunaan paket yang tidak transparan hingga penghapusan otomatis kuota saat pengguna melakukan pengisian ulang di hari yang sama tanpa sosialisasi memadai.
“transformasi digital tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan industri semata, tetapi harus menghormati hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan yang sah dan berdaulat,” kata Rio.
Selain mempersoalkan kuota hangus, YLKI juga meminta operator telekomunikasi menyediakan riwayat penggunaan kuota minimal selama satu tahun terakhir agar konsumen dapat melakukan pengecekan dan evaluasi secara mandiri.
Sementara itu, anggota BPKN Heru Sutadi menilai posisi konsumen selama ini masih lemah dalam hubungan hukum dengan operator telekomunikasi.
Menurut Heru, praktik penghangusan kuota internet selama ini banyak didasarkan pada klausula baku yang ditentukan sepihak oleh pelaku usaha sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“karena itu, negara wajib memastikan pengaturan telekomunikasi tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek bisnis, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi,” tegas Heru.
Dorongan YLKI dan BPKN tersebut kini menjadi sorotan publik karena dinilai dapat membuka jalan lahirnya aturan baru yang lebih berpihak kepada konsumen di tengah semakin masifnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]