WahanaNews.co | Warga Kudus, Jawa Tengah, Moch Imam Rofi'i jadi korban pembobolan rekening. Tabungannya sebesar Rp 5,8 miliar lenyap dari rekening Bank Mandiri.							
						
							
							
								Imam pun menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Kudus untuk mempertanggungjawabkan dana yang tersimpan di bank milik pemerintah tersebut 							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Begini Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Gugatan tersebut terdaftar melalui kuasa hukumnya Mustafak Kasto. Musafak mengajukan ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (6/10/2021).							
						
							
							
								Mustafak Kasto menuturkan, kliennya mulai mengalami masalah saat hendak melakukan penarikan dana pada Mei 2021 lalu.							
						
							
							
								Ia menjelaskan, ketika itu korban gagal melakukan penarikan dana. Sebabnya, pihak bank memblokir kartu ATM miliknya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kini Dana JHT Bisa Dicairkan Hingga Rp15 Juta Tanpa Menunggu Pensiun, Begini Caranya
									
									
										
									
								
							
							
								Setelah itu, Imam kemudian mengurus penggantian kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus.							
						
							
							
								Ketika telah menerima kartu ATM baru, korban lalu melakukan penarikan uang sebesar Rp 20 juta melalui mesin ATM. Namun, korban malah mendapati sebagian besar uangnya hilang begitu saja.							
						
							
							
								"Korban kaget karena saldo yang tersisa setelah melakukan penarikan tersebut hanya Rp 128 juta," kata Mustafak, dilansir dari ANTARA.							
						
							
								
							
							
								Menurut Mustafak, kliennya sebenarnya memiliki saldo tersimpan di dalam rekening mencapai Rp 5,9 miliar.							
						
							
							
								Karena uang miliaran rupiah miliknya hilang dalam rekening tersebut, korban kemudian meminta penjelasan dari pihak bank.							
						
							
							
								Ketika itu, korban mendapat penjelasan dari pihak bank bahwa ada empat transaksi pemindahbukuan dari rekening kliennya itu.							
						
							
								
							
							
								Rincian empat transaksi yang dilakukan di Bank Mandiri cabang tersebut adalah dua kali pemindahbukuan sebesar Rp 2 miliar.							
						
							
							
								Lalu, satu pemindahbukuan sebesar Rp 1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.							
						
							
							
								Pihak bank juga membeberkan bahwa berdasarkan data dan identitas diri yang tercatat, pelaku pemindahbukuan uang ternyata bukan korban.							
						
							
								
							
							
								"Foto, nama, tanda tangan berbeda dengan KTP dan buku tabungan juga berbeda," beber Mustafak.							
						
							
							
								Karena mendapat penjelasan seperti itu, Moch Imam Rofi'i meminta Bank Mandiri mengembalikan dana yang tersimpan di dalam rekeningnya yang berjumlah Rp 4,8 miliar.							
						
							
							
								Menurut Mustafak, kejadian pembobolan rekening bank itu melanggar prinsip kepercayaan, kehati-hatian, serta kerahasiaan. [rin]