WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Persetujuan pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut, diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Terapkan Aturan Baru Restitusi Pajak, Ini Bocorannya
"Sudah (disetujui Sri Mulyani)," ungkapnya, melansir Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Awan telah merampungkan audit investigasi terhadap seluruh harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, terbukti bahwa dia melakukan pelanggaran disiplin berat.
Hal itu pula yang menjadi dasar rekomendasi Dirjen Perbendaharaan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan ASN karena sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran tersebut.
Baca Juga:
S&P Nyatakan Rating RI Tetap BBB, Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Tantangan Global
"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," kata dia.
Namun, Awan belum menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Seperti diketahui, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak, tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.