WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi luncurkan aplikasi panduan pencegahan korupsi bagi dunia usaha pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (9/12).
"Sebagai langkah progresif pencegahan korupsi di sektor privat, KPK meluncurkan aplikasi panduan pencegahan korupsi bagi dunia usaha," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, perwakilan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Aplikasi panduan pencegahan korupsi ini merupakan platform digital yang disediakan KPK untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi di seluruh sektor usaha," kata Ali
Melalui aplikasi yang dapat diakses di situs JAGA.id, KPK mengharapkan badan usaha mampu terlibat aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Aplikasi itu juga merupakan bentuk adaptasi KPK terhadap kemajuan teknologi.
KPK melakukan penyesuaian terhadap panduan pencegahan korupsi yang sebelumnya telah disusun menjadi bentuk aplikasi agar dapat diakses dengan lebih mudah serta lebih luas cakupan penyebarannya.
"Keseriusan KPK mendorong sektor usaha dalam upaya pencegahan korupsi dilakukan karena dari statistik penanganan perkara banyak pelaku dari dunia usaha yang terjerat. Tercatat hingga tahun 2022 sebanyak 367 tersangka KPK berasal dari pihak swasta," ungkap Ali.