KPK mencatat angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pelaku dari legislatif awbanyak 312 orang dan kepala daerah 180 orang.
Sementara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti dipidanakan KPK setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 ada tujuh korporasi.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Untuk mencegah korupsi di sektor usaha, KPK juga telah mendirikan Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU) pada awal 2020.
Direktorat itu memiliki peran pemantauan dan pengkajian terhadap budaya kerja, iklim usaha, dan regulasi dalam perspektif antikorupsi pada badan usaha, yakni analisis deteksi dan pemetaan kerawanan praktik korupsi dalam sektor swasta, hingga diseminasi panduan pencegahan korupsi dunia usaha.
"Atas dasar peran tersebut, KPK menetapkan enam sektor prioritas dalam upaya pembangunan integritas dunia usaha, yaitu sektor kesehatan, infrastruktur, pangan, kehutanan, migas, dan jasa keuangan yang dituangkan dalam program Komite Advokasi Nasional pada enam sektor prioritas dan Komite Advokasi Daerah pada 34 provinsi," jelas Ali. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.