WahanaNews.co | Pembangunan atau pengembangan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara baru resmi dilarang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, ia juga masih memperbolehkan beberapa pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara dengan beberapa syarat.
Baca Juga:
Dukung Pengembangan EBT di Indonesia, PLN Siap Jalankan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 terkait PLTS Atap
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik, yang berlaku mulai 13 September 2022.
Pertama, PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya perpres ini.
Kedua, PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Selain itu, PLTU ini pun harus memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Resmikan HRS Pertama di Indonesia, Langkah PLN Diapresiasi Berbagai Pihak
Ketiga, PLTU yang berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan (EBT).
Keempat, PLTU yang beroperasi paling lama sampai dengan 2050.
Larangan pengembangan PLTU baru ini dilakukan guna meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran EBT dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca.