WahanaNews.co | Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji, mengatakan Rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) pada 2023 akan memberatkan pelaku usaha tembakau dari hulu sampai hilir.
Agus Parmuji di Temanggung, Sabtu, (31/12/2022) menyampaikan cukai rokok yang sudah naik tinggi dibarengi dengan tidak boleh dijual rokok batangan atau eceran ini berarti pelarangan sebuah produk untuk tidak dijualbelikan.
Baca Juga:
Pencuri Rokok Dalam Mobil Box Ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga
"Ketika harga rokok tinggi, eceran tidak boleh dijual ini akan mempengaruhi pangsa pasar, ketika pasar lemah produk dari tembakau penyerapan akan lemah juga," katanya.
Menurut dia, dampak yang lain akan berimbas terhadap penurunan perekonomian di sektor pertembakauan yang menjadi andalan di sejumlah daerah, khususnya empat provinsi besar penghasil tembakau, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan Jawa Barat.
Imbas yang lain, ketika penyerapan melemah maka harga tembakau akan semakin turun dan tentu akan dirasakan para petani tembakau.
Baca Juga:
WHO: Rokok Lebih Mematikan Dibanding Kombinasi AIDS dan Malaria
"Dampak selanjutnya ke depan pasti akan dimanfaatkan oleh korporasi bisnis multinasional, ada rokok tetapi bahan baku nya impor," katanya.
Ia berharap APTI bisa berdialog dengan Presiden untuk memberikan masukan sesuai fakta di lapangan.
"Negara ini jangan memberikan keputusan berdasarkan emosional atas masukan-masukan yang kurang tepat sehingga jutaan rakyat ini menangis karena ekonominya akan terhimpit," katanya.