DI mata publik, boleh jadi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berkarakter cukup populer, bahkan egaliter. Kebijakan-kebijakannya pun dianggap keren, dan mendulang apresiasi. Sebegitu populernya hingga Menkeu Purbaya masuk bursa wapres pada 2029.
Walau kemudian di belakangan hari, kebijakannya tampak limbung, tak menuai hasil, dan bahkan menuai protes. Misalnya dalam pemotongan anggaran dana desa hingga 78 persen. Atau transfer Rp dana Rp 200 triliun untuk bank Himbara, ee, oleh managemen bank Himbara malah disimpan di SBN (Surat Berharga Negara), karena bunganya sudah pasti dan lebih tinggi.
Baca Juga:
Judi Online Berujung Pembunuhan, Ustaz Asal Tangerang Jadi Tersangka
Namun, ternyata Menkeu Purbaya punya beragam "dosa sosial" terkait kebijakan cukai, khususnya cukai tembakau dan cukai MBDK (Minuman Manis Dalam Kemasan). Dosa sosial Menkeu Purbaya begitu kompleks, baik dosa dari sisi kesehatan, dosa dari sisi ekokomi dan sosial, plus dosa dari sisi lingkungan.
Pertama, penundaan/pembatalan pengenaan cukai MBDK (Minuman Manis Dalam Kemasan). Padahal cukai MBDK seharusnya sudah dieksekusi sejak 2023 lalu. Fenomena penolakan dari kalangan industri MBDK membuat pemerintah surut nyalinya.
Terakhir ditunda lagi oleh Menkeu Purbaya bahwa 2026 tidak ada kebijakan cukai MBDK. Padahal cukai MBDK sangat penting untuk melindungi anak anak, remaja dan masyarakat atas konsumsi MBDK yang makin masif. Dan produk MBDK menjadi salah satu pemicu kuat tingginya berbagai penyakit degeneratif, khususnya diabetes melitus.
Baca Juga:
Oknum Polisi Terlibat Utang, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum dan Melaporkan ke Pimpinannya
Kedua, penundaan/pembatalan kenaikan cukai rokok 2026. Ini kebijakan Menkeu Purbaya yang paling tragis, mengingat menjadi kebijakan yang sangat buruk bagi pengendalian konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak anak, yang kini prevalensinya masih bertengger pada 7,4 persen atau sekitar 6 (enam) juta anak menjadi perokok. Menkeu Purbaya tersandera oleh suara yang sangat sumbang dan kepentingan industri rokok.
Dan ketiga, wacana penambahan layer (tiers) cukai rokok. Belum berhenti dengan menunda pemberlakuan cukai MBDK dan cukai rokok, Menkeu Purbaya bermanuver dengan kebijakan lain yang tak kalah bahayanya, yakni menambah tiers/layer cukai rokok.
Nah, terhadap wacana kebijakan penambahan tiers/layer cukai rokok ini mengantongi beberapa cacat bawaan, baik pada konteks paradigma hukum, sosiologis, dan ekonomi.
Pertama, dari sisi paradigma hukum, penambahan layer cukai rokok itu bertentangan secara diametral dengan spirit dan filosofi cukai itu sendiri, bahwa cukai itu spiritnya adalah untuk pengendalian konsumsi atas produk yang dikenai cukai.
Artinya, cukai didesain agar perokok itu mengurangi konsumsi rokok, atau bahkan stop merokok. Sebab dengan cukai seharusnya makin mahal, karena cukai dibayar oleh perokok.
Jadi bukan untuk menggali pendapatan negara. Kalau kemudian negara mendapatkan fulus dari cukai, itu hanyalah bonus saja. Penambahan layer cukai rokok sama artinya, menjustifikasi cukai sebagai pendapatan negara ansich, dan meruntuhkan paradigma dan fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi rokok.
Sebab dengan penambahan layer cukai rokok, akan berdampak terhadap harga rokok yang semakin murah dan makin terjangkau masyarakat.
Kedua, penmbahan layer rokok juga akan menyulitkan pemerintah (Ditjen Bea Cukai, kepolisian, pemda, dll) dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal.
Jadi wacana kebijakan penambahan layer cukai rokok, justru antitesa terhadap upaya pemerintah untuk memerangi rokok ilegal. Semakin banyak layer cukai rokok, semakin sulit dalam pengawasan karena semakin rumit.
Saat ini saja, layer cukai rokok di Indonesia masih mencapai 8-9 layer. Nah inilah sejatinya biang kerok maraknya rokok ilegal, karena masih rumitnya sistem layer cukai rokok.
Ketiga, wacana penambahan layer cukai rokok berlawanan arus terhadap dorongan agar pemerintah Indonesia melakukan simplikasi (penyederhanaan) layer cukai rokok, dari 8-9 layer direkomendasikan menjadi 3-5 layer saja.
Sebab simplikasi sistem layer cukai rokok, akan mendulang beberapa kebermanfaatan, yakni: pendapatan negara akan meningkat tajam, pengawasan di lapangan lebih simpel, menurunnya rokok ilegal, dan yang paling positif adalah menurunnya prevalensi perokok, khususnya perokok anak. Di banyak negara, layer cukai rokok itu hanya satu.
Keempat, akan makin marak fenomena down trading. Penambahan layer berdampak terhadap harga rokok yang makin murah, dan kemudian mendorong fenomena down trading, yakni perokok perokok pemula yang akan mencari harga rokok yang murah.
Ini artinya, perokok perokok anak yang saat ini sudah mencapai lebih dari 6 jutaan, akan makin mewabah. Fenomena down trading juga akan menggerus potensi pendapatan negara dari sektor cukai rokok.
Kelima, dalam jangka menengah, akan menambah beban kesehatan. Dengan meningkatnya jumlah perokok, baik perokok dewasa dan atau perokok anak, dalam jangka menengah akan menjadi beban kesehatan.
Dan endingnya ambruknya bonus demografi, menjadi bencana demografi, yakni anak muda yang sakit sakitan. Saat ini pun sudah menjadi fenomena tingginya prevalensi anak anak muda yang terkena penyakit degeneratif, seperti jantung koroner, stroke, kanker, dan diabetes melitus.
Data BPJS Kesehatan juga membuktikan, dominannya penyakit penyakit katastropik tersebut. Dana JKN akhirnya tergerus signifikan untuk penyakit katastropik sebesar lebih dari 30 persen, sebuah penyakit yang dipicu oleh faktor gaya hidup. Salah satunya perilaku merokok di usia produktif, yang saat ini mencapai 32 persen dari total populasi.
Kebijakan menambah layer cukai rokok oleh Menkeu Purbaya adalah tindakan sesat nalar dan sangat gegabah, sebab telah menjadikan anak anak, remaja dan masyarakat menjadi tumbal demi mendulang pendapatan dari cukai rokok. Ini kebijakan yang sangat membahayakan bagi masa depan dan kesehatan anak-anak.
Merujuk pada konfigurasi tersebut, maka mutlak hukumnya agar Menkeu Purbaya membatalkan wacana menambah layer cukai rokok.
Jika pemerintah ingin menggali pendapatan cukai rokok yang lebih besar, dan cukai menjadi instrumen efektif untuk pengendalian konsumsi, maka jalan keluarnya justru melakukan simplikasi/penyederhanaan sistem cukai rokok, yang masih 8-9 tersebut.
Bukan malah menambah satu layer lagi, yang justru akan kontra produktif untuk menggali revenue negara dari sektor cukai, dan cukai akan makin lemah untuk instrumen pengendalian konsumsi.
Paradigma Menkeu Purbaya harus kembali kepada khittah dan filosofi universal perihal cukai dan mandat UU tentang Cukai pada suatu produk yang dikenai cukai yakni, bahwa cukai adalah untuk pengendalian konsumsi, bukan untuk eksploitasi pendapatan negara.
Patut diduga dengan kuat penambahan layer cukai rokok, tersebab pemerintah gagal mengejar target pendapatan dari sektor pajak, sementara cicilan utang dan bunga utang negara semakin menggunung, tak terkendali. [*]
*) Penulis adalah Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)