WahanaNews.co | DPR memastikan pihaknya tak melarang peredaran dan penggunaan rokok elektrik. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menyebut pihaknya lebih fokus pada pengawasan.
"Kami tidak melarang industrinya. Namun, yang kami cermati dan akan awasi, kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemantauan bahan baku dasarnya melalui BPOM," kata Firman dalam dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, melansir Medcom, Minggu (28/5/2023).
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Menurutnya, pengawasan sangat penting untuk memastikan keamanan produk. Sehingga, dapat mencegah risiko bagi konsumen atau pengguna rokok elektrik.
"Karena sebelumnya pernah ada fakta bahwa ternyata liquid rokok elektrik tersebut dioplos dengan narkoba dan hal tersebut merupakan suatu tindakan kejahatan," ujar dia.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andriyanto, meyakini rokok elektrik menjadi industri unggulan baru di Tanah Air. Apalagi, batasan-batasan penggunaan rokok elektrik di negara-negara luar mulai dicabut.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Saat ini kita bisa lihat bahwa tidak ada satu pun negara yang melarang peredaran rokok elektrik. Bahkan, ada negara yang sebelumnya melarang, memberi batasan yang ketat, namun saat ini mereka mulai membuka diri," kata dia.
Aryo menilai saat ini perlu regulasi terkait industri rokok elektrik yang lebih rinci. Dia berharap pemerintah, termasuk DPR, mendengarkan aspirasi masyarakat, khususnya para pelaku industri rokok elektrik.
Dia mengingatkan usia industri rokok elektrik di Indonesia sudah sejak 10 tahun lalu. Produk ini baru jadi pusat perhatian pada 2017 dan bahkan Pemerintah telah menerbitkan cukai untuk rokok elektrik di tahun 2018.