WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap nomor telepon dan situs web yang digunakan oleh pelaku penipuan yang mengatasnamakan DJP.
"Kami telah mengidentifikasi sejumlah modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus-modus ini dilakukan dengan berbagai teknik, seperti phising, spoofing (penyamaran), penipuan yang mengklaim sebagai pejabat/pegawai DJP, serta penipuan terkait rekrutmen pegawai DJP," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Penerimaan PBB-P2a Kabupaten Deli Serdang Melonjak, Pj Bupati Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak
Dia merinci, daftar nomor kontak yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu hingga saat ini di antaranya +6282118339033, +6289518182603, +6282258192334, +6283183738739, +6281367728313, +6281318762817, dan +6285361994929.
Adapun daftar tautan yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu untuk melakukan phising hingga saat ini adalah djp[.]linepajak-go[.]com dan pajak[.]xzgo[.]cc. Tautan ini tidak untuk dibuka.
Penipuan dengan metode phising dilakukan dengan mengirim pesan melalui SMS, email, atau platform online yang berisi tautan untuk mengunduh aplikasi dan meminta wajib pajak memperbarui data pribadi mereka.
Baca Juga:
Tinjau Pelayanan Pajak di Wilayah Bekasi, Menkeu Sampaikan Apresiasi pada Wajib Pajak
Sementara itu, metode spoofing dilakukan dengan mengirimkan email yang tampak seperti tagihan pajak dari pengirim yang menyamar sebagai DJP, namun tidak menggunakan domain resmi @pajak.go.id.
Modus lainnya melibatkan pelaku yang berpura-pura sebagai pejabat atau pegawai DJP dan berkomunikasi dengan wajib pajak.
Dalam komunikasi ini, pelaku biasanya meminta wajib pajak untuk mengirimkan sejumlah uang yang disebut sebagai tunggakan pajak, melakukan verifikasi data melalui tautan mencurigakan, atau mengunduh aplikasi palsu yang menyerupai M-Pajak, lalu mengarahkan mereka untuk melunasi tagihan tertentu.
Selain itu, terdapat pula modus penipuan terkait rekrutmen pegawai DJP, di mana pelaku meminta sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran untuk posisi di lingkungan DJP.
Dwi menegaskan bahwa seluruh informasi rekrutmen ASN atau CPNS di Kementerian Keuangan hanya disampaikan melalui saluran resmi tanpa biaya.
Informasi mengenai rekrutmen tenaga non-organik (seperti satpam, cleaning service, atau pengemudi) juga disampaikan melalui saluran resmi unit kerja DJP tanpa biaya.
DJP mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi setiap kontak yang mengatasnamakan DJP. Masyarakat dapat memeriksa tautan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui pajak.go.id/unit-kerja ketika menerima pesan WhatsApp.
Jika menerima email, masyarakat diminta memeriksa domain pengirim untuk memastikan menggunakan @pajak.go.id. Selain itu, tautan resmi DJP berakhir dengan pajak.go.id; jika berbeda, kemungkinan besar itu bukan dari DJP.
DJP juga menekankan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan pesan yang berisi file berekstensi apk, sehingga masyarakat diminta untuk mengabaikan pesan semacam ini.
Terkait rekrutmen pegawai, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan di laman resmi Kementerian Keuangan di rekrutmen.kemenkeu.go.id untuk memastikan kebenaran informasi.
Bagi masyarakat yang mencurigai adanya penipuan yang mengatasnamakan DJP, dapat melaporkannya melalui berbagai saluran pengaduan DJP seperti kring pajak di 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat di www.pajak.go.id.
Dwi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi mereka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]