"Menurut jenis produk atau jasa, pengaduan tersebut didominasi oleh kartu kredit, dompet elektronik, kartu ATM, dan transfer dana. Sedangkan dari jenis permasalahan yang diadukan, paling banyak pengaduan ini disebabkan pembekuan akun oleh penyelenggara, transaksi tidak berhasil, dan aplikasi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi,” ungkap Adhi.
Sementara itu berdasarkan data Mabes Polri, jumlah pengaduan masyarakat selama tahun 2016 sampai dengan September 2021 didominasi oleh laporan penipuan online dengan jumlah laporan sebanyak 7.047 laporan dari total 17.424 laporan atau sebesar 40,44%.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Untuk memastikan perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat yang mengadopsi digitalisasi sistem pembayaran tetap terjaga, menurut Adhi sekedar ada regulasi tidaklah cukup.
Regulasi juga perlu diimbangi dengan adanya inovasi baik dari sisi regulator maupun dari sisi penyelenggara.
“Dibutuhkan kesadaran penyelenggara untuk senantiasa mengaplikasikan best practice terkait penerapan perlindungan konsumen, serta rajin-rajin mengedukasi masyarakat tentang literasi keuangan secara berkesinambungan,” kata Adhi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.