WahanaNews.co | Pembukaan kembali keran ekspor batu bara hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyusul pembukaan ekspor batu bara bagi 37 kapal pada Rabu (12/1) kemarin.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
"Ekspor secara bertahap akan mulai berjalan asal sudah terpenuhi kewajiban dia (perusahaan batu bara) DMO nya. Jadi 37 kapal yang sudah diisi dengan batu bara dan siap ekspor hari ini siap rilis dan mulai jalan," kata Luhut kepada wartawan di kantor Kemenkomarves, Rabu (12/1) kemarin.
Ia menambahkan perusahaan baru bara yang tidak memenuhi aturan DMO tetap akan dikenakan sanksi oleh pemerintah.
"Yang tidak penuhi kewajiban DMO itu akan kena penalti, negara akan dapat miliaran dollar," ujarnya.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
Luhut mengaku masalah DMO baru dapat terselesaikan setelah pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan audit.
"Masalah kita puluhan tahun dan inefisiensi di kita. Sekarang ketemu setelah diaudit. Kita terintegrasi dengan BPKP, ESDM, hingga PLN. Semua menteri terkait. Kok sekarang dibuka ekspor nya? Kita kan perlu uang. Kedua, ternyata negara sekeliling kita ini sangat tergantung dengan Indonesia," ucapnya.
Luhut menjamin pembukaan keran ekspor batu bara tak akan mengganggu ketersediaan batu bara PLN hingga 20 hari ke depan.