Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video porno Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dua tersangka itu adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga:
Kasus Video Syur Audrey Davis: Tersangka Utama Ternyata Pengangguran
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Audrey pun telah diperiksa penyidik pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Dalam pemeriksaan itu, Audrey mengakui sosok wanita dalam video itu adalah dirinya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.